Kenapa Standar dalam Operasional Kesiswian di Sekolah diperlukan ?

Standar operasional kesiswian berperan penting dalam menjamin konsistensi pelaksanaaan berbagai kegiatan kesiswian. Dengan adanya standar, setiap kegiatan yang berkaitan dengan peserta didik dapat dijalankan secara terstruktur dan efisien di lingkungan sekolah. selain itu, standar tidak hanya berperan dalam menjaga ketertiban dan kedisiplinan siswi, tetapi juga memastikan bahwa hak dan kewajiban bagi setiap siswi ditegakkan secara adil.

SOP

Standart Dalam Pelaksanaan Kegiatan di SMA Future Gate Putri Fullday School

FG Apps dapat diakses melalui tautan: FG Apps.com

I. Kebijakan Umum
  1. Membawa alat elektronik ke sekolah tanpa izin resmi dilarang kecuali untuk keperluan syar’i.
  2. Alat elektronik hanya boleh digunakan untuk keperluan yang telah disetujui seperti; mengerjakan tugas dari mata pelajaran di sekolah dan untuk kebutuhan les sepulang sekolah
 
II. Prosedur PerizinanPengajuan Izin
     A. Kebutuhan Tugas/Mata Pelajaran
  • Siswa dan guru mata pelajaran terkait yang ingin membutuhkan alat    elektronik harus melakukan perizinan melalui wali kelas sehaRI sebelum membawa alat elektronik
  • Wali kelas melanjutkan perizinan kepada tim BETTER melalui grup         WhatsApp
  • Siswi diperbolehkan membawa alat elektronik ketika perizinan sudah  disetujui

      B. Kebutuhan Les Sepulang Sekolah

  • Siswa dan wali siswa melakukan perizinan melalui wali kelas dengan memberikan surat pernyataan dari tempat les dan surat permohonan izin  membawa alat elektronik yang ditandatangani oleh wali siswa (terlampir).
  • Berkas perizinan tersebut dikumpulkan ke Tim BETTER untuk ditinjau  terlebih dahulu.
  • Siswi diperbolehkan membawa alat elektronik ketika perizinan sudah  disetujui
 

III. Penggunaan Alat Elektronik

1. Alat elektronik yang diizinkan hanya boleh digunakan sesuai dengan keperluan yang telah disetujui.
2. Siswa harus menyerahkan alat elektronik kepada TU saat tiba di sekolah dan mengambilnya kembali setelah jam sekolah selesai.

IV. Pengawasan

1. Guru mata pelajaran/Wali Kelas bertanggung jawab mengawasi   penggunaan alat elektronik selama berada di lingkungan sekolah.
2. Penggunaan alat elektronik di luar keperluan yang disetujui akan   dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan sekolah.

V. Sanksi

1. Siswa yang membawa alat elektronik tanpa izin akan disita dan   dikembalikan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh BETTER.
2. Penggunaan alat elektronik di luar keperluan yang disetujui akan dikenakan sanksi disiplin, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Peringatan lisan
  • Penyitaan alat elektronik
  • pemanggilan orang tua/wali

TAUTAN SURAT PERMOHONAN: bit.ly/perizinanelektronik

I. Ketentuan Umum

  1. Siswi yang membawa kendaraan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
  2. Kendaraan harus dalam kondisi baik, layak jalan, dan dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang masih berlaku (STNK).
  3. Siswi wajib mendapatkan izin tertulis dari orang tua atau wali yang diserahkan ke pihak sekolah (Tim BETTER).
  4. Setiap siswi harus mematuhi peraturan lalu lintas dan etika berkendara yang berlaku.
  5. Siswi hanya diperkenankan menggunakan kendaraan roda dua dari rumah ke sekolah dan sebaliknya.
  6. Tidak boleh berboncengan lebih dari dua (2) orang, pengendara dan pembonceng WAJIB memakai helm

II. Alur Perizinan

  1. Siswi dan Orang Tua Siswi mengajukan perizinan penggunaan motor melalui wali kelas
  2. Wali kelas meminta berkas kepada orang tua siswi untuk melakukan perizinan seperti
  3. Fotokopi KTP, SIM, STNK, dan surat izin dari orang tua/wali (terlampir)
  4. Berkas yang telah dikumpulkan selanjutnya diserahkan kepada Tim BETTER untuk dipertimbangkan
  5. Setelah disetujui, siswi diperbolehkan membawa kendaraan roda dua dengan syarat mematuhi SOP yang berlaku.

III. Prosedur Penggunaan Kendaraan

  1. Persiapan Sebelum Berangkat:
  • Memastikan kondisi kendaraan, seperti cek rem, lampu, ban, dan bahan bakar.
  • Memakai helm SNI dan membawa kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK.
  • Berpakaian rapi sesuai dengan tata tertib sekolah.
 

       2. Ketibaan di Sekolah:

  • Memarkir kendaraan di tempat parkir yang telah ditentukan.
  • Menyimpan helm dan barang berharga di loker atau tempat yang aman.
  • Melaporkan kehadiran kepada guru piket.
  • Menggunakan kendaraan roda dua dari rumah ke sekolah dan sebaliknya.
  • Tidak menggunakan motor untuk pergi ke luar selama jam sekolah berlangsung
  • Khusus Hari Selasa wajib menitipkan kunci motor kepada Tim BETTER

  3. Saat Pulang Sekolah:

  • Mengambil kendaraan dengan tertib tanpa berkerumun di area parkir.
  • Memeriksa kembali kondisi kendaraan sebelum berangkat pulang.
  • Mengendarai kendaraan dengan hati-hati, mengikuti peraturan lalu lintas hingga sampai di rumah.
 

IV. Larangan

  1. Membawa kendaraan tanpa memiliki SIM yang sah.
  2. Menggunakan motor untuk ke luar ketika jam sekolah belum usai
  3. Mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  4. Membawa kendaraan dalam keadaan tidak layak jalan atau tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
  5. Melakukan aksi yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain saat berkendara.

V. Sanksi

  1. Siswi yang melanggar ketentuan dalam SOP ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran, peringatan tertulis, hingga larangan membawa kendaraan ke sekolah.
  2. Pelanggaran berat akan dilaporkan kepada orang tua/wali dan dapat berdampak pada pencabutan izin membawa kendaraan ke sekolah.

    TAUTAN TEMPLATE SURAT IZIN KEDARAAN BERMOTOR: https://bit.ly/PerizinanKendaraan

I. Prosedur Perizinan
A. Pengajuan Permohonan

  1. Orang tua/wali mengajukan surat permohonan izin umroh/haji secara tertulis kepada pihak sekolah, minimal 15 hari sebelum keberangkatan.
  2. Surat permohonan dilengkapi dengan:
  • Fotokopi tiket keberangkatan dan kepulangan umroh/haji (jika sudah tersedia).
  • Fotokopi paspor dan visa umroh/haji (jika sudah tersedia).
  • Jadwal keberangkatan dan kepulangan.

B. Persetujuan Awal

  1. Surat permohonan diserahkan kepada wali kelas untuk ditinjau.
  2. Wali kelas meneruskan surat ke koordinator kesiswaan untuk proses evaluasi.

C. Koordinasi dengan Pihak Terkait

  1. Koordinator kesiswaan mengadakan pertemuan dengan:
  • Koordinator kurikulum.
  • Orang tua/wali siswi.

       2. Hasil evaluasi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani pihak       terkait.

D. Pemberitahuan dan Administrasi

  1. Jika izin disetujui, wali siswa melakukan perizinan melalui FG Apps pada hari pertama dan hari terakhir melakukan perizinan.
  2. Jika izin disetujui, koordinator kesiswaan membuat surat izin resmi yang ditandatangani penanggung jawab SMA Future Gate Full Day School.
  3. Surat izin diserahkan kepada siswi dan orang tua/wali.
  4. Siswi yang izin wajib menyelesaikan:
  • Tugas-tugas akademik yang diberikan sebelum keberangkatan.
  • Ujian atau penilaian yang dijadwalkan selama masa izin (jika memungkinkan).

E. Monitoring Selama Masa Izin
Siswi atau orang tua/wali melaporkan keberangkatan dan kepulangan melalui wali kelas

F. Kepulangan dan Penyesuaian

  • Setelah kepulangan, siswi melapor kepada wali kelas
  • Siswi mengoordinasikan jadwal remedi atau pengganti tugas dengan guru yang bersangkutan.
 

II. Ketentuan Tambahan

  • Masa izin umroh maksimal 15 hari kalender. Adapun untuk haji, menyesuaikan dengan jadwal keberangkatan dan per pulangan haji. Jika lebih dari itu, diperlukan persetujuan khusus dari Penanggung Jawab SMA Future Gate Full Day School.
  • Izin tidak akan diberikan jika terdapat pelanggaran administrasi.
  • Selama masa izin, status siswi tetap terdaftar di sekolah.
  • Seluruh berkas soft file persuratan perizinan/administratif yang sudah disetujui WAJIB diunggah pada link https://bit.ly/ADMPERIZINAN2526
  • Template surat bisa dilihat pada tautan TEMPLATESURATUMRAH-HAJI

Pemesanan seragam dapat melalui: pemesananseragamsiswifds 

www.smafgputrifds.sch.id